Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Mengacu Permenaker No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II adalah program lanjutan dari TKPK Level I yang bertujuan untuk memperdalam keterampilan, pengetahuan, dan teknik keselamatan bagi pekerja yang bekerja di area ketinggian. Pelatihan TKPK II ini dirancang untuk tenaga kerja yang sudah memiliki dasar bekerja di ketinggian dan ingin meningkatkan keahlian mereka ke tingkat yang lebih lanjut dengan pengalaman bekerja selama lebih dari 500 jam.
Durasi : 6 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Full Offline
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II.