Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 1, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Mengacu Permenaker No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat I adalah tenaga kerja yang mampu dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/ atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol atau dengan bantuan tenaga mesin.
Durasi : 6 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat I, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat I.