Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Mengacu Permenaker No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat II adalah tenaga kerja yang bekerja pada lantai kerja tetap dan atau lantai kerja sementara. TKBT Tingkat II ini merupakan tingkatan yang lebih tinggi dari sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi. Peserta TKBT 2 memiliki pengetahuan yang lebih mendalam, keterampilan yang lebih lanjut, dan pengalaman dalam melakukan pekerjaan di ketinggian. Mereka biasanya dapat bekerja secara mandiri dan mengelola tugas yang lebih kompleks di ketinggian.
Durasi : 4 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2.