Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Teknisi K3 Ruang Terbatas, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Ruang Terbatas merujuk pada area yang memiliki keterbatasan akses dan ventilasi yang terbatas, sehingga dapat meningkatkan resiko keselamatan bagi pekerja yang harus bekerja di dalamnya. Sesuai dengan Permenaker No. 11 Tahun 2023 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas, seorang Teknisi K3 Ruang Terbatas diharapkan mampu bekerja secara aman dan melaksanakan prosedur kerja dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Durasi : 5 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan antara Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Teknisi K3 Ruang Terbatas, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI, Tim BASARNAS dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Teknisi K3 Ruang Terbatas.