Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Teknisi K3 Perancah, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Sesuai Permenaker No. 1 Tahun 1980 Tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Peraturan tersebut mewajibkan seseorang yang bertugas sebagai Teknisi K3 Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah agar tidak terjadi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Durasi : 4 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Teknisi K3 Perancah, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Teknisi K3 Perancah.