Teknisi K3 Perancah

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Teknisi K3 Perancah, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Sesuai Permenaker No. 1 Tahun 1980 Tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Peraturan tersebut mewajibkan seseorang yang bertugas sebagai Teknisi K3 Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah agar tidak terjadi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

Tujuan Pembinaan

  • Melaksanakan pekerjaan pemasangan perancah yang aman;
  • Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan perancah;
  • Melaksanakan pekerjaan pembongkaran perancah yang aman;
  • Mengindentifikasi dan mendeteksi bahaya perancah;
  • Memahami dan menerapkan prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian).

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 4 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Teknisi K3 Perancah, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Teknisi K3 Perancah.