Dalam dunia konstruksi bangunan, perancah merupakan struktur sementara yang digunakan untuk memberikan dukungan atau akses bagi pekerja untuk bekerja di ketinggian atau pada area yang sulit dijangkau.
Perancah (Scaffolding) adalah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.
Jenis Perancah (Scaffolding) (Permen No.1 Tahun 1980)
1. Perancah tangga (ladder scaffold)
2. Perancah kursi gantung (beatswain’s chair)
3. Perancah dongkrak tangga (ladder jack scaffold)
4. Perancah topang jendela (window jack scaffold)
5. Perancah kuda-kuda (trestle scaffold)
Penggunaan perancah yang tidak sesuai standar atau tidak dipasang dengan benar dapat meningkatkan risiko kecelakaan, seperti jatuhnya pekerja atau kerusakan alat. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam penggunaan perancah antara lain:
Syarat K3 Perancah (Permen No.1 Tahun 1980)
1. Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat sehingga dapat menahan dengan aman tenaga kerja, peralatan dan bahan yang dipergunakan.
2. Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter.
3. Perancah tiang kayu yang terdiri dari sejumlah tiang kayu dan bagian atasnya dipasang gelagar sebagai tempat untuk meletakan papan-papan perancah harus diberi palang pada semua sisinya.
4. Untuk perancah tiang kayu harus digunakan kayu lurus yang baik.
5. Perancah gantung harus terdiri dari angker pengaman, kabel-kabel baja penggan-tung yang kuat dan sangkar gantung dengan lantai papan yang dilengkapi pagar pengaman.
6. Keamanan perancah gantung harus diuji tiap hari sebelum digunakan.
7. Perancah gantung yang digerakan dengan mesin harus mengunakan kabel baja.
8. Tangga yang digunakan sebagai kaki perancah harus dengan konstruksi yang kuat dan dengan letak yang sempurna. Perancah tangga hanya boleh digunakan untuk pekerjaan ringan.
Syarat K3 Perancah
1. Dilarang menggunakan perancah jenis dongkrak tangga (ledder jack) untuk pekerjaan pada permukaan yang tinggi.
2. Perancah kuda-kuda hanya boleh digunakan sewaktu bekerja pada permukaan rendah dan jangka waktu pendek.
3. Perancah siku dengan penunjang (bracket scaffold) harus dijangkarkan ke dalam dinding dan diperhitungkan untuk dapat menahan muatan maksimum pada sisi luar dari lantai peralatan.
4. Perancah persegi (square scaffold) harus dibuat secara teliti untuk menjamin kestabilan perancah tersebut.
5. Perancah topang jendela hanya boleh digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan ringan dengan jangka waktu pendek dan hanya untuk melalui jendela terbuka dimana perancah jenis tersebut ditempatkan.
6. Perancah kursi gantung hanya digunakan sebagai perancah dalam hal pengecualian yaitu apabila pekerjaan tidak dapat dilakukan secara aman dengan menggunakan alat-alat lainnya.
7. Perancah beroda yang dapat dipindah-pindahkan (mobile scaffold) harus dibuat sedemikian rupa sehingga perancah tidak memutar waktu dipakai.
8. Perancah pada pipa logam harus terdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung dengan ikatan yang kuat, dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat dan dilindungi terhadap karat dan cacat-cacat lainnya.
Pengawasan, perencanaan, pemeriksaan, dan pengujian peralatan perancah dilakukan oleh tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan dibidang konstruksi bangunan perancah sesuai dengan KEP. 74/PPK/XII/2013 dijelaskan bahwa “Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan penggunaan perancah di tempat kerja diwajibkan memiliki personil yang mempunyai kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada pedoman teknis keselamatan dan kesehatan kerja bidang perancah”.
Bergabunglah dalam Pelatihan Supervisi/Teknisi Perancah ditempat kami dan pelajari teknik pemasangan perancah yang tepat serta cara mengawasi penggunaannya secara efisien. Dengan pelatihan ini, Anda akan lebih siap menghadapi tuntutan keselamatan dan kualitas dalam setiap proyek konstruksi.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Kami.




