Petugas K3 Peran Kebakaran (FIRE D)

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Petugas K3 Peran Kebakaran (FIRE D), merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Penanggulangan kebakaran adalah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja.

Tujuan Pembinaan

  • Memahami dasar hukum K3 kebakaran di tempat kerja;
  • Mengenal serta menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
  • Melaksanakan pemeriksaan pencegahan kebakaran;
  • Bertindak sesuai SOP K3 kebakaran tingakt awal;
  • Memadamkan kebakaran tingkat awal.

Tingkatan Kelas Kebakaran

Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran sertifikasi KEMNAKER RI diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja :

1. Kelas D: Petugas Peran Kebakaran

  • Tujuan: Personel di tingkat dasar (lantai/ruangan) yang bertugas melakukan tindakan pemadaman awal sebelum api membesar.

  • Rasio: Minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 orang tenaga kerja.

  • Fokus: Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan prosedur evakuasi awal.

2. Kelas C: Regu Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Anggota regu yang dilatih lebih teknis untuk menangani kebakaran dengan peralatan yang lebih kompleks (seperti Hydrant atau sistem pemadam tetap).

  • Fokus: Pemeliharaan sarana pemadam, teknik pemadaman lanjutan, dan kerja sama tim dalam regu.

3. Kelas B: Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Personel yang berfungsi sebagai pimpinan regu atau koordinator di lapangan.

  • Tanggung Jawab: Memimpin regu (Kelas C), memastikan kesiapan seluruh peralatan, dan menyusun laporan evaluasi kebakaran.

4. Kelas A: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Level tertinggi dalam manajemen kebakaran di perusahaan.

  • Tanggung Jawab: Merancang sistem proteksi kebakaran, menyusun kebijakan internal, melakukan analisis risiko kebakaran, dan berkoordinasi dengan instansi pemadam eksternal.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 3 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Petugas K3 Peran Kebakaran (FIRE D), ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Petugas K3 Peran Kebakaran (FIRE D).