Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer), merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Pembinaan K3 Petugas Penyelamat (RESCUE), merupakan program pelatihan yang bekerjasama dengan Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di tempat kerja dan ruang terbatas. Program ini dirancang untuk membekali individu dengan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan fisik yang dibutuhkan untuk melakukan operasi penyelamatan dalam berbagai situasi darurat. Hal tersebut ada di Kepdirjen Binawasnaker No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang terbatas (Confined Space).
Durasi : 3 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer), ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI, BASARNAS dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas (Rescuer).