Persyaratan Pembinaan :
Aktivitas industri yang melibatkan proses pembakaran, penggunaan mesin stasioner, maupun proses produksi kimiawi memiliki potensi besar dalam menghasilkan emisi gas buang yang dapat menurunkan kualitas udara ambien. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengendalian pencemaran udara secara terpadu.
Untuk memastikan efektivitas pengendalian tersebut, diperlukan personel yang kompeten dan bertanggung jawab dalam mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara, memantau emisi, serta melaporkan hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PCUA) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan pengakuan resmi atas kompetensi personel tersebut guna mendukung kepatuhan regulasi (compliance) dan keberlanjutan lingkungan perusahaan.
Durasi : 2 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Full Online Training
Instruktur & Assessor yang akan memberikan materi terkait Pengambilan Contoh Uji Air (PCUA) ini, adalah instruktur Praktisi & Assessor yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi & melakukan Assessment dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Pengambilan Contoh Uji Air (PCUA).