Pengambilan Contoh Uji Air (PCUA)

Persyaratan Pembinaan :

  • D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan : Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan di bidang terkait.
  • D-3 Non-Rumpun Ilmu Lingkungan : Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan di bidang terkait.
  • SMA/SMK Sederajat : Memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan di bidang terkait.
  • Curriculum Vitae (CV) terupdated;
  • KTP;
  • Surat Keterangan dari Perusahaan;
  • Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar dengan Background Merah;
  • Job description/ uraian jabatan;
  • Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet);
  • SOP;
  • Denah / layout kerja;
  • Flowchart / foto di unit kerja.

Pendahuluan

Aktivitas industri yang melibatkan proses pembakaran, penggunaan mesin stasioner, maupun proses produksi kimiawi memiliki potensi besar dalam menghasilkan emisi gas buang yang dapat menurunkan kualitas udara ambien. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengendalian pencemaran udara secara terpadu.

Untuk memastikan efektivitas pengendalian tersebut, diperlukan personel yang kompeten dan bertanggung jawab dalam mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara, memantau emisi, serta melaporkan hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PCUA) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan pengakuan resmi atas kompetensi personel tersebut guna mendukung kepatuhan regulasi (compliance) dan keberlanjutan lingkungan perusahaan.

Tujuan Pembinaan

  • Standarisasi Kompetensi : Memastikan peserta menguasai Unit Kompetensi sesuai dengan SKKNI yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  • Operasional yang Efektif : Membekali peserta dengan kemampuan teknis untuk mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara serta melakukan pemeliharaan rutin.
  • Kepatuhan Regulasi : Memastikan perusahaan memiliki personel yang memahami tata cara pemantauan emisi dan pelaporan sesuai standar pemerintah (SIMPEL/LOGBOOK).
  • Mitigasi Risiko : Mampu mengidentifikasi potensi bahaya dan gangguan pada peralatan pengendali emisi guna mencegah terjadinya insiden lingkungan.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 2 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Online Training

Instruktur

Instruktur & Assessor yang akan memberikan materi terkait Pengambilan Contoh Uji Air (PCUA) ini, adalah instruktur Praktisi & Assessor yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi & melakukan Assessment dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Pengambilan Contoh Uji Air (PCUA).