Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Persyaratan Pelatihan :

  • S2 dan Sertifikat Bidang Terkait, atau
  • S1 Ilmu Lingkungan, Dengan Pengalaman Kerja min. 2 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • S1 selain Jurusan Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja min. 3 tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • D-3 Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja min. 3 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • D-3 selain jurusan Ilmu Lingkungan, Dengan Pengalaman Kerja min. 5 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • SMA/SMK, dengan Pengalaman Kerja min. 7 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.

Pendahuluan

Udara bersih merupakan aset lingkungan yang semakin krusial di tengah meningkatnya aktivitas industrialisasi global. Pada tahun 2026, pengawasan terhadap emisi gas buang industri menjadi jauh lebih ketat seiring dengan komitmen Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Penerapan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi dan integrasi sistem pemantauan kontinu seperti SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu) menuntut perusahaan untuk memiliki personil yang kompeten. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) bukan sekadar posisi administratif, melainkan peran strategis dalam memastikan operasional alat pengendali emisi berjalan optimal guna mencegah pencemaran udara yang dapat berdampak pada sanksi hukum maupun degradasi lingkungan.

Tujuan Pembinaan

  • Pemahaman Regulasi : Menguasai tata cara pemenuhan baku mutu emisi udara sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan peraturan turunannya.
  • Optimasi Alat Pengendali : Mampu mengoperasikan dan merawat alat pengendali pencemaran udara (seperti Bag Filter, Scrubber, ESP, dll) secara efektif.
  • Teknis Pemantauan : Melakukan pemantauan emisi baik secara manual maupun otomatis (CEMS) dengan metodologi yang valid.
  • Mitigasi Risiko : Mampu menyusun rencana pemantauan dan merespons kondisi darurat pencemaran udara.
  • Persiapan Uji Kompetensi : Mempersiapkan peserta untuk memenuhi bukti kerja (portofolio) guna meraih sertifikasi kompetensi dari BNSP.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 2 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Online Training

Instruktur

Instruktur & Assessor yang akan memberikan materi terkait Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU), ini, adalah instruktur Praktisi & Assessor yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).