Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Persyaratan Pelatihan :

  • S2 dan Sertifikat Bidang Terkait, atau
  • S1 Ilmu Lingkungan, Dengan Pengalaman Kerja min. 2 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • S1 selain Jurusan Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja min. 3 tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • D-3 Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja min. 3 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • D-3 selain jurusan Ilmu Lingkungan, Dengan Pengalaman Kerja min. 5 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • SMA/SMK, dengan Pengalaman Kerja min. 7 Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.

Pendahuluan

Air merupakan sumber daya alam yang vital, namun sangat rentan terhadap dampak aktivitas industri. Seiring dengan pengetatan regulasi lingkungan hidup di Indonesia, khususnya melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap industri wajib memastikan bahwa air limbah yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Untuk mencapai tingkat kepatuhan tersebut, diperlukan sosok Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang kompeten. Peran ini sangat strategis karena bertanggung jawab langsung atas operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mulai dari perencanaan, pengoperasian, hingga evaluasi hasil pengolahan. Pelatihan ini hadir sebagai solusi bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan legal sekaligus meningkatkan efisiensi tata kelola air limbah secara berkelanjutan.

Tujuan Pembinaan

  • Mengidentifikasi Sumber Limbah: Menganalisis karakteristik dan debit air limbah dari berbagai proses produksi.
  • Mengoptimalkan IPAL: Menentukan peralatan pengolahan yang tepat serta mengoperasikannya sesuai prosedur standar (SOP).
  • Melakukan Pemantauan: Melaksanakan pemantauan kualitas air limbah secara mandiri maupun melalui laboratorium terakreditasi.
  • Evaluasi dan Pelaporan: Menilai efisiensi pengolahan air limbah dan menyusun laporan sesuai format regulasi pemerintah (SIMPEL).
  • Sertifikasi Kompetensi: Mempersiapkan aspek kognitif dan dokumentasi portofolio untuk menghadapi uji kompetensi sertifikasi BNSP.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 2 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Online Training

Instruktur

Instruktur & Assessor yang akan memberikan materi dan melakukan Assessment terkait Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) ini, adalah instruktur Praktisi & Assessor yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dan melakukan Assessment terkait pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).