Sertifikasi BNSP
Persyaratan Pelatihan :
Di tengah percepatan transformasi industri hijau dan penerapan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) yang semakin ketat, pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi indikator vital dalam keberlanjutan bisnis. Memasuki tahun 2026, regulasi pemerintah Indonesia sebagai turunan dari PP No. 22 Tahun 2021 telah sepenuhnya mengintegrasikan sistem pelaporan digital (SIRAJA & Festronik) dengan pengawasan yang berbasis data real-time.
Ketidakpatuhan dalam pemantauan dan analisis limbah B3 tidak hanya berisiko pada sanksi administratif dan pidana, tetapi juga berdampak signifikan pada reputasi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan personel yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kompetensi teknis yang diakui secara nasional untuk memastikan seluruh mata rantai pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai prosedur standar.
Sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 191 Tahun 2019 berkaitan erat dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) & Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) No. 11 Tahun 2024 untuk bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) dibagi menjadi 3 :
Jadi, silahkan disesuaikan Skema dan Kebutuhan di Perusahaan.
Durasi : 2 Hari
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Metode Training : Full Online Training
Instruktur & Assessor yang akan memberikan materi terkait Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) ini, adalah instruktur Praktisi & Assessor yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 (PLB3).