Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan kegiatan.
Pemantauan baku mutu air limbah industri merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan lingkungan, terutama untuk mencegah pencemaran air yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Setiap industri yang menghasilkan limbah cair wajib untuk mematuhi standar baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah, guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Berikut kewajiban penanggung jawab industri dalam pengelolaan baku mutu air limbah, meliputi:
Pengelolaan Baku Mutu Air Limbah
(PERMENLH No. 3 Tahun 2010)
1. Menaati baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
2. Melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
3. Menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan
4. Tidak Melakukan Pengenceran Air Limbah
Termasuk mencampur buangan air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah yang berasal dari IPAL terpusat
5. Memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air hujan
6. Menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji
7. Memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah tersebut
Pemantauan Baku Mutu Air Limbah
1. Melakukan pemantauan harian kadar parameter baku mutu air limbah, untuk parameter pH dan COD.
2. Memeriksakan Kadar Parameter Baku Mutu Air Limbah
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup.
3. Menyampaikan laporan debit harian air limbah, Pemantauan harian kadar parameter air limbah, dan Hasil analisa laboratorium
Terhadap baku mutu air limbah secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri, dan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
4. Melaporkan Kepada Bupati/Walikota dengan Tembusan Gubernur dan Menteri
Mengenai terjadinya keadaan darurat dan kejadian tidak normal yang mengakibatkan baku mutu air limbah dilampaui serta upaya penanggulangannya paling lama 2 x 24 jam.
Baku Mutu Air Limbah Industri

Pemantauan dan pengelolaan baku mutu air limbah industri dapat dilakukan oleh petugas POPA (Operasional Pengolaan Air Limbah) sebagai bagian dari tanggung jawab dalam memastikan bahwa kualitas air limbah yang dibuang oleh industri sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulasi lingkungan yang berlaku.
Petugas POPA memiliki peran penting dalam memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan oleh perusahaan, baik itu limbah cair dari proses produksi maupun limbah domestik, memenuhi baku mutu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Bagi Anda yang ingin meraih kompetensi menjadi petugas POPA ikuti training Pilih Pelatihan POPA BNSP. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Kami.
Ingat Training, Ingat URP!




