PAKET : FIRE D, & C

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan PAKET : FIRE D & C, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Paket Pembinaan FIRE D, C ini ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, di selenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Unit Penanggulangan Kebakaran memiliki 4 tingkatan :

  • K3 Petugas Peran Kebakaran (FIRE D)
  • K3 Regu Penanggualangan Kebakaran (FIRE C)
  • K3 Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (FIRE B)
  • Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (FIRE A)

Tujuan Pembinaan

  • Melaksanakan pencegahan kebakaran
  • Memeriksa dan memelihara sarana pencegahan kebakaran
  • Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
  • Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban

Tingkatan Kelas Kebakaran

Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran sertifikasi KEMNAKER RI diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja :

1. Kelas D: Petugas Peran Kebakaran

  • Tujuan: Personel di tingkat dasar (lantai/ruangan) yang bertugas melakukan tindakan pemadaman awal sebelum api membesar.

  • Rasio: Minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 orang tenaga kerja.

  • Fokus: Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan prosedur evakuasi awal.

2. Kelas C: Regu Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Anggota regu yang dilatih lebih teknis untuk menangani kebakaran dengan peralatan yang lebih kompleks (seperti Hydrant atau sistem pemadam tetap).

  • Fokus: Pemeliharaan sarana pemadam, teknik pemadaman lanjutan, dan kerja sama tim dalam regu.

3. Kelas B: Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Personel yang berfungsi sebagai pimpinan regu atau koordinator di lapangan.

  • Tanggung Jawab: Memimpin regu (Kelas C), memastikan kesiapan seluruh peralatan, dan menyusun laporan evaluasi kebakaran.

4. Kelas A: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Level tertinggi dalam manajemen kebakaran di perusahaan.

  • Tanggung Jawab: Merancang sistem proteksi kebakaran, menyusun kebijakan internal, melakukan analisis risiko kebakaran, dan berkoordinasi dengan instansi pemadam eksternal.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 8 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training PAKET : FIRE D & C, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan PAKET : FIRE D & C.