PAKET : FIRE C & B

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan PAKET : FIRE C & B, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Sudah memiliki Sertifikat & Lisensi Kemnaker RI : FIRE D
  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • CV Terbaru Peserta;
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Paket Pembinaan FIRE C & B  ini ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, di selenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Unit Penanggulangan Kebakaran memiliki 4 tingkatan :

  • K3 Petugas Peran Kebakaran (FIRE D)
  • K3 Regu Penanggualangan Kebakaran (FIRE C)
  • K3 Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (FIRE B)
  • Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (FIRE A)

Tujuan Pembinaan

  • Mampu melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kondisi kebakaran;
  • Berusaha untuk melakukan beragam pemeriksaan dan tetap menjunjung asas pemeliharaan sarana pencegah kebakaran;
  • Mampu memadamkan api dengan level kebakaran tingkat lanjut;
  • Mampu menyelamatkan setiap korban jiwa dengan beragam kondisi dan menggunakan teknik kerja yang tepat sasaran.

Tingkatan Kelas Kebakaran

Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran sertifikasi KEMNAKER RI diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja :

1. Kelas D: Petugas Peran Kebakaran

  • Tujuan: Personel di tingkat dasar (lantai/ruangan) yang bertugas melakukan tindakan pemadaman awal sebelum api membesar.

  • Rasio: Minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 orang tenaga kerja.

  • Fokus: Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan prosedur evakuasi awal.

2. Kelas C: Regu Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Anggota regu yang dilatih lebih teknis untuk menangani kebakaran dengan peralatan yang lebih kompleks (seperti Hydrant atau sistem pemadam tetap).

  • Fokus: Pemeliharaan sarana pemadam, teknik pemadaman lanjutan, dan kerja sama tim dalam regu.

3. Kelas B: Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Personel yang berfungsi sebagai pimpinan regu atau koordinator di lapangan.

  • Tanggung Jawab: Memimpin regu (Kelas C), memastikan kesiapan seluruh peralatan, dan menyusun laporan evaluasi kebakaran.

4. Kelas A: Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran

  • Tujuan: Level tertinggi dalam manajemen kebakaran di perusahaan.

  • Tanggung Jawab: Merancang sistem proteksi kebakaran, menyusun kebijakan internal, melakukan analisis risiko kebakaran, dan berkoordinasi dengan instansi pemadam eksternal.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 11 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Offline Training

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training PAKET : FIRE C & B, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan PAKET : FIRE C & B.