Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Operator K3 Tanur Kelas 1 & 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Penggunaan Tanur (Furnace) dalam industri manufaktur, peleburan logam, kimia, dan energi melibatkan risiko kerja yang sangat tinggi. Suhu ekstrem, tekanan tinggi, risiko ledakan, serta paparan gas beracun merupakan ancaman nyata yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja fatal dan kerugian aset yang masif jika tidak dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI mewajibkan setiap perusahaan yang mengoperasikan tanur untuk memiliki operator yang bersertifikat resmi. Hal ini tertuang dalam regulasi K3 untuk memastikan bahwa pengoperasian pesawat tenaga dan produksi dilakukan secara aman, efisien, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Memasuki tahun 2026, kompetensi operator tidak hanya diuji pada aspek mekanis, tetapi juga pada kesadaran mitigasi risiko dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja yang modern.
Sesuai Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi terkait Klasifikasi Operator K3 Tanur, dibagi menjadi 2 sesuai dengan kapasitas :
Durasi : 5 hari (Kelas 1), 4 hari (Kelas 2)
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blanded Training (Gabungan Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Mesin Tanur, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Mesin Tanur.