Operator K3 Tanur Kelas 1 & 2

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Operator K3 Tanur Kelas 1 & 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Penggunaan Tanur (Furnace) dalam industri manufaktur, peleburan logam, kimia, dan energi melibatkan risiko kerja yang sangat tinggi. Suhu ekstrem, tekanan tinggi, risiko ledakan, serta paparan gas beracun merupakan ancaman nyata yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja fatal dan kerugian aset yang masif jika tidak dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI mewajibkan setiap perusahaan yang mengoperasikan tanur untuk memiliki operator yang bersertifikat resmi. Hal ini tertuang dalam regulasi K3 untuk memastikan bahwa pengoperasian pesawat tenaga dan produksi dilakukan secara aman, efisien, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Memasuki tahun 2026, kompetensi operator tidak hanya diuji pada aspek mekanis, tetapi juga pada kesadaran mitigasi risiko dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja yang modern.

Tujuan Pembinaan

  • Kepatuhan Regulasi : Memenuhi persyaratan hukum sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya dari Kemnaker RI.
  • Keamanan Operasional : Memahami prosedur pengoperasian tanur yang benar mulai dari persiapan, penyalaan (startup), operasional rutin, hingga penghentian (shutdown).
  • Identifikasi Bahaya : Mampu mendeteksi dini potensi kerusakan atau kegagalan sistem pada tanur guna mencegah kecelakaan.
  • Tanggap Darurat : Menguasai prosedur penyelamatan diri dan penanganan awal apabila terjadi kondisi darurat pada instalasi tanur.
  • Sertifikasi Resmi : Mempersiapkan peserta untuk lulus ujian lisensi (SIO - Surat Izin Operasional) yang diterbitkan oleh Kemnaker RI.

Kategori Kelas

Sesuai Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi terkait Klasifikasi Operator K3 Tanur, dibagi menjadi 2 sesuai dengan kapasitas :

  • Operator Tanur Kelas I : Berwenang mengoperasikan tanur dengan kapasitas sama atau lebih besar dari 50 ton.
  • Operator Tanur Kelas II : Berwenang mengoperasikan tanur dengan kapasitas lebih kecil dari 50 ton.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 5 hari (Kelas 1), 4 hari (Kelas 2)

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blanded Training (Gabungan Online & Offline Training)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Mesin Tanur, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Mesin Tanur.