Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Ahli K3 Umum, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Pembinaan Operator K3 Turbin Kelas 1 bertujuan mencetak tenaga teknik yang kompeten dalam mengoperasikan penggerak mula secara aman dan efisien. Hal ini selaras dengan upaya mempertahankan rekam jejak 100% Nihil Cedera dan Nihil Insiden yang menjadi komitmen perusahaan di tahun 2026.
Landasan hukum utama kegiatan ini merujuk pada :
Melalui pembinaan ini, peserta diharapkan mampu melakukan pemeriksaan, pengujian, serta penanganan kendala teknis sesuai standar regulasi guna menjamin keberlangsungan operasional perusahaan.
Pembinaan Operator Kelas 1 bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja profesional yang mampu:
Berdasarkan Permenaker No. 38 Tahun 2016, pembagian kelas untuk operator penggerak mula (termasuk turbin) ditentukan berdasarkan kapasitas tenaga yang dihasilkan dalam satuan Kilowatt (kW) atau Horse Power (HP).
Berikut adalah uraian kapasitas dan wewenangnya :
1. Operator Kelas 2
2. Operator Kelas 1
Durasi : 4 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan antara Online & Offline training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Mesin Turbin ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Mesin Turbin.