Operator Mesin Turbin Kelas 1

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Ahli K3 Umum, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Pembinaan Operator K3 Turbin Kelas 1 bertujuan mencetak tenaga teknik yang kompeten dalam mengoperasikan penggerak mula secara aman dan efisien. Hal ini selaras dengan upaya mempertahankan rekam jejak 100% Nihil Cedera dan Nihil Insiden yang menjadi komitmen perusahaan di tahun 2026.

Landasan hukum utama kegiatan ini merujuk pada :

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi, yang mewajibkan operator memiliki Lisensi K3 (SIO) resmi dari Kemnaker RI.

Melalui pembinaan ini, peserta diharapkan mampu melakukan pemeriksaan, pengujian, serta penanganan kendala teknis sesuai standar regulasi guna menjamin keberlangsungan operasional perusahaan.

Tujuan Pembinaan

Pembinaan Operator Kelas 1 bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja profesional yang mampu:

  • Menjamin Operasional Aman : Melaksanakan prosedur operasional sesuai standar keamanan untuk mencapai target Zero Accident (Nihil Kecelakaan).
  • Pemenuhan Kepatuhan (Compliance) : Memastikan perusahaan memenuhi kewajiban hukum sesuai regulasi K3 yang berlaku untuk menghindari sanksi administratif maupun operasional.
  • Optimalisasi Aset : Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan rutin guna memperpanjang usia pakai mesin turbin serta menjaga efisiensi produksi.

Kategori Kelas

Berdasarkan Permenaker No. 38 Tahun 2016, pembagian kelas untuk operator penggerak mula (termasuk turbin) ditentukan berdasarkan kapasitas tenaga yang dihasilkan dalam satuan Kilowatt (kW) atau Horse Power (HP).

Berikut adalah uraian kapasitas dan wewenangnya :

1. Operator Kelas 2

  • Kapasitas : Berwenang mengoperasikan penggerak mula (turbin) dengan kapasitas tenaga sampai dengan 214,47 kW atau setara dengan 287,5 HP.
  • Wewenang : Terbatas pada pengoperasian unit sesuai kapasitas tersebut di bawah pengawasan atau koordinasi tertentu.

 

2. Operator Kelas 1

  • Kapasitas : Berwenang mengoperasikan penggerak mula (turbin) dengan kapasitas tenaga di atas 214,47 kW atau lebih dari 287,5 HP.
  • Wewenang : Mengoperasikan turbin dengan kapasitas besar/tanpa batas.
  • Membawahi dan mengoordinasikan pekerjaan para Operator Kelas 2.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 4 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan antara Online & Offline training)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Mesin Turbin ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Mesin Turbin.