Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Operator K3 Mesin Produksi dan Perkakas (PTP) Kelas 1, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Pembinaan Operator K3 Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) Kelas 1, adalah salah satu pelatihan wajib yang dipersyaratkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kompetensi dari Operator yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian tenaga dan produksi tersebut. Melalui Pembinaan ini para Operator tersebut akan mampu untuk mengidentifikasi dan menganalisa bahaya serta mengambil tindakan pencegahan atas potensi bahaya yang mungkin terjadi ketika Pesawat Tenaga dan Produksi beroperasi. Hal tersebut diatur di Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
Durasi : 5 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Mesin Produksi dan Perkakas (PTP) Kelas 1 ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Mesin Produksi dan Perkakas (PTP) Kelas 1.