Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Operator K3 Elevator dan Eskalator, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Elevator dan Eskalator, sebagai alat angkat dan angkut manusia dan barang mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja jika tidak dioperasikan oleh operator yang berkompeten dan memiliki lisensi. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Permenaker No. 06 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Durasi : 5 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Elevator dan Eskalator, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Elevator dan Eskalator.