Operator K3 Elevator dan Eskalator

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Operator K3 Elevator dan Eskalator, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Elevator dan Eskalator, sebagai alat angkat dan angkut manusia dan barang mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja jika tidak dioperasikan oleh operator yang berkompeten dan memiliki lisensi. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang Permenaker No. 06 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Tujuan Pembinaan

  • Meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di sektor elevator, escalator, dan lift;
  • Mengasah keterampilan dalam operasi, perawatan, dan pemeliharaan peralatan K3;
  • Memperkuat kesadaran akan risiko-risiko potensial dan cara mengatasi situasi darurat;
  • Menyediakan pengetahuan tentang peraturan-peraturan K3 terkait di Indonesia;
  • Memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 5 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator K3 Elevator dan Eskalator, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator K3 Elevator dan Eskalator.