Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Operator Forklift, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Forklift, merupakan alat angkat dan angkut yang pengoperasiannya harus dilakukan secara aman dan mengikuti prosedur keselamatan. Hal tersebut diatur di Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.
Durasi : 4 Hari (2 hari materi, 1 hari latihan praktek, 1 hari ujian praktek & Ujian Teori)
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator Forklift, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator Forklift.