Dalam pengoperasian forklift, memahami larangan yang berlaku dan syarat pengoperasian K3 forklift sangat penting untuk memastikan keselamatan dan efisiensi.
Forklift merupakan salah satu Pesawat Angkat-Angkut yang digunakan untuk mengangkat dan memindahkan barang-barang berat. Alat ini memiliki garpu yang dapat dipasangkan pada palet atau benda lain. Forklift banyak digunakan di berbagai industri, seperti industri manufaktur, konstruksi, dan logistik.
Berikut adalah beberapa larangan utama yang harus diketahui setiap operator forklift:
Larangan Pengoperasian Forklift (Permenaker No. 8 Tahun 2020)
- Dalam menggunakan garpu {fork) pada forklift dilarang memasang alat tambahan untuk memperpanjang garpu {fork).
- Setiap orang dilarang menggunakan forklift, lifttruck, reach stackers, dan telehandler dengan tenaga penggerak motor bakar di area kerja yang mempunyai bahan mudah meledak dan dalam ruangan tertutup. Pastikan forklift hanya digunakan di area yang telah ditentukan dan aman.
- Forklift dilarang digunakan untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut, dan meletakkan muatan atau barang.
- Tidak menggunakan forklift tanpa SIO, operator forklift harus memiliki sertifikasi yang sah. Tidak hanya keselamatan yang terancam, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Landasan Forklift
- Harus dikonstruksi cukup kuat dan rata
- Harus mempunyai tanda area lintasan
- Tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam
- Tidak mempunyai tanjakan atau turunan yang terjal yang dapat mengganggu keseimbangan
Pengoperasian K3 Forklift
- Sebelum memuat dan membongkar muatan, rem pada forklift, reach stacker, telehandler harus digunakan dan jika di atas tanjakan dan roda harus diberi penahan.
- Jarak bebas sisi lintasan yang dilalui forklift paling sedikit: 60 cm (enam puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar pesawat atau sisi terluar muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah. 90 cm (sembilan puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar di antara dua pesawat atau sisi terluar di antara muatan yang paling lebar di kedua pesawat jika digunakan lalu lintas 2 (dua) arah.
- Garpu {fork) atau permukaan bagian bawah muatan hams beijarak paling tinggi 15 cm (lima belas sentimeter) diukur deiri permukaan landasan.
- Harus berjarak paling dekat 10 m (sepuluh meter) dari bagian belakang kendaraan yang ada di depannya.
- Forklift pada saat sedang tidak digunakan hams diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan garpu sisi terbawah menempel pada permukaan landasan.
Klasifikasi dan Ketentuan Operator Forklift
Operator Kelas I
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya
- Sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya
- Memiliki Lisensi K3
Operator Kelas II
- Berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat
- Berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya
- Sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter
- Berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya
- Memiliki Lisensi K3
Mematuhi larangan dan mengoperasikan forklift sesuai peraturan akan meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasional di tempat kerja. Selalu pastikan untuk mengikuti pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk Anda yang ingin meraih kompetensi dan lisensi Operator Forklift, silahkan mengikuti pelatihan di tempat kami. Cek dengan jadwal pelatihan kami dan sesuaikan dengan kebutuhan Anda. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Kami.




