Juru Las/Welding Kelas 1, 2 & 3

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Juru Las/Welding Kelas 1, 2 & 3, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SD/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Pengelasan merupakan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti menghasilkan suara yang keras, dehidrasi karena lingkungan yang panas, sengatan listrik, cedera pada mata, posisi kerja yang tidak nyaman, kebakaran, dan ledakan. Pengelasan menghasilkan efek yang dapat mencemari lingkungan seperti debu, asap, dan polutan gas. Sehingga seorang Juru Las (Welder) memegang peranan penting dalam menggunakan las untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan peledakan. Hal tersebut diatur di Permenaker No. 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja.

Tujuan Pembinaan

  • Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tempat kerja;
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja.

Kategori Kelas

  • Juru Las Kelas III (Tiga), menguasai posisi pengelasan dasar (1G, 2G) pada pelat dan pipa (datar/horizontal), cocok untuk konstruksi ringan. Dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu);
  • Juru Las Kelas II (Dua), mampu melakukan pengelasan di posisi 1G, 2G, 3G, dan 4G (datar, vertikal, overhead, horizontal) pada pelat dan pipa. Boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu);
  • Juru Las Kelas I (Satu), menguasai semua posisi pengelasan (1G, 2G, 3G, 4G, 5G, 6G), paling komprehensif, sering kali untuk struktur vital dan bertekanan. Boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga).

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 6 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Juru Las/Welding Kelas 1, 2 & 3 ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Balai Latihan Kerja (BLK), Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Juru Las/Welding Kelas 1, 2 & 3.