Juru Ikat / Rigger

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Rigger/Juru Ikat, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Operator Rigger/Juru Ikat, yang terlatih dan bersertifikat memiliki pengetahuan dan keterampilan mumpuni dalam mengidentifikasi potensi bahaya, menerapkan teknik pengikatan yang aman, serta memilih alat bantu angkat dan angkut yang tepat. Hal ini meminimalisir risiko kecelakaan kerja berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.

Tujuan Pembinaan

  • Melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengikatan benda kerja dan Alat Bantu Angkat dan Angkut;
  • Melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 pengikatan benda kerja dalam pencegahan kecelakaan kerja;
  • Melakukan pemilihan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
  • Melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya yang digunakan;
  • Melakukan perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 3 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Rigger/Juru Ikat, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Rigger/Juru Ikat.