Sertifikasi KEMNAKER RI
Mengacu Permenaker No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat II adalah tenaga kerja yang bekerja pada lantai kerja tetap dan atau lantai kerja sementara. TKBT Tingkat II ini merupakan tingkatan yang lebih tinggi dari sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi. Peserta TKBT 2 memiliki pengetahuan yang lebih mendalam, keterampilan yang lebih lanjut, dan pengalaman dalam melakukan pekerjaan di ketinggian. Mereka biasanya dapat bekerja secara mandiri dan mengelola tugas yang lebih kompleks di ketinggian.
Materi Pelatihan
- Perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian;
- Mengenal karakteristik lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara;
- Penggunaan Alat pencegah penahan jatuh kolektif serta pembatas gerak;
- Prinsip penerapan faktor jatuh;
- Prosedur Kerja yang aman pada ketinggian;
- Teori dan Praktik teknik bekerja yang aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring;
- Teori dan praktik teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan katrol;
- Teori dan Praktik bergerak secara horizontal dan Vertikal menggunakan struktur bangunan;
- Teori dan Praktik upaya penyelamatan ketika keadaan darurat;
- Ujian Praktek;
- Ujian Teori.
Tujuan Pelatihan
- Memastikan bahwa setiap pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan;
- Melatih pekerja mengenali bahaya bekerja di ketinggian;
- Mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian;
- Menghilangkan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan;
- Menggunakan sistem dan metode yang tepat untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh;
- Memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan sebelum dan setelah menggunakannya untuk bekerja pada ketinggian.
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SD/Sederajat;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Pas Foto dengan Background Merah;
- Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
- Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).
*Seluruh persyaratan harus sudah lengkap H-7 pembinaan.
Durasi, Waktu & Sistem Pembinaan
Durasi : 4 hari
Waktu : 08.00 s.d selesai
Sistem Pembinaan : Blended Training (Gabungan Online & Offline Training).
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus (Sebagai sertifikat sementara sebelum sertifikat asli keluar);
- Sertifikat & Lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI;
- Modul Pelatihan;
- Suvenir.