BERAPA LAMA WAKTU PAPARAN KEBISINGAN DI TEMPAT KERJA?

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Suara bising adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Kebisingan di tempat kerja merupakan salah satu faktor fisika yang menjadi penyebab terjadinya PAK jika tidak dikendalikan. Dan untuk mengendalikan, maka perlu dilakukan pengukuran secara rutin untuk mengendalikannya agar di bawah NIlai Ambang Batas / NAB yang telah ditetapkan.

A. Pengendalian Kebisingan

  1. Menghilangkan sumber kebisingan dari tempat kerja
  2. Mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber kebisingan
  3. Memasang pembatas, peredam suara, penutupan sebagian atau seluruh alat
  4. Mengatur atau membatasi pajanan kebisingan atau pengaturan waktu kerja
  5. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai (Earplug)
  6. Melakukan pengendalian lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

B. Pengukuran Kebisingan

Alat Ukur Kebisingan

Alat ukur kebisingan menggunakan Sound Level Meter. Pengukuran dilakukan di tempat yang memiliki sumber bising terus-menerus, terputus-putus, impulsif, dan impulsif berulang.

C. Nilai Ambang Batas

Nilai ambang batas merupakan standart faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar atau intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weight average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu

Waktu Paparan Perhari Intensitas Kebisingan dalam dBA
8 Jam 85
4   88
2   91
1   94
     
30 Menit 97
15   100
7,5   103
3,75   106
1,88   109
0,94   112
     
28,12 Detik 115
14,06   118
7,03   121
3,52   124
1,76   127
0,88   130
0,44   133
0,22   136
0,11   139

Sumber: Permenaker No. 5 Tahun 2018

Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 yang dibuktikan dengan lisesnsi K3 dan  surat keputusan penunjukan.

D. Personil K3 Lingkungan Kerja

  1. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
  2. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
  3. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja

Menjadikan tempat kerja yang sehat, aman dan selamat penting adanya personil K3 yang berkompeten yang bertujuan untuk mengendalikan PAK maupun KAK di tempat kerja.

Ingat Training, Ingat URP!

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post