Bahaya Penerangan Yang Buruk Di Tempat Kerja

Penerangan yang buruk bukan  berarti gelap atau sekedar bisa melihat, melainkan segala bentuk pencahayaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan visual pekerja.

Kualitas pencahayaan yang baik adalah pencahayaan yang sesuai dengan kebutuhan visual pekerja, tidak menimbulkan gangguan penglihatan, mendukung keselamatan, kenyamanan, serta produktivitas kerja. Cahaya yang berkualitas bukan hanya soal “terang”, tetapi juga memperhatikan berbagai aspek teknis dan ergonomis.

Sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang mendukung keselamatan, kesehatan dan kinerja optimal.

Apa Saja Dampak Bahaya Penerangan Buruk Bagi Pekerja ?

  1. Meningkatkan Risiko Kecelakaan Kerja

Cahaya yang kurang atau distribusinya tidak merata dapat membuat pekerja sulit melihat benda tajam, permukaan licin, atau mesin yang sedang beroperasi. Hal ini memperbesar kemungkinan terjadinya: tersandung atau terpeleset, salah dalam mengoperasikan alat dan terlambat merespons bahaya.

  1. Menimbulkan Kelelahan Mata (Gangguan Penglihatan)

Akibatnya pekerja dapat mengalami gangguan ketegangan mata (eye strain), mata kering dan perih, sakit kepala serta pandangan kabur.

  1. Menurunkan Konsentrasi dan Produktivitas

Penerangan yang tidak nyaman membuat pekerja sulit fokus. Keadaan ini berdampak langsung pada: penurunan kecepatan dan kualitas kerja, meningkatnya kesalahan dalam produksi atau administrasi dan perasaan cepat lelah dan kurang semangat.

  1. Mengganggu Kesehatan Mental (Mood)

Cahaya yang terlalu redup atau tidak alami dapat memengaruhi suasana hati pekerja. Minimnya pencahayaan alami terbukti berpengaruh terhadap ritme sirkadian, kualitas tidur, dan risiko gangguan psikologis seperti stres atau depresi.

  1. Melanggar Regulasi K3

Di Indonesia, standar pencahayaan kerja diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018. Perusahaan yang tidak memenuhi standar ini bisa dikenai sanksi administratif dan dianggap lalai dalam perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya.

Berapa Intensitas Pencahayaan Di Tempat Kerja ?

Pengukuran dan pengendalian pencahayaan harus dilakukan di tempat kerja agar intensitas penerangan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Alat ukur yang umum digunakan adalah Lux Meter.

Standar pencahayaan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 terletak dilampiran peraturan.

Solusi dan Langkah Pencegahan

  1. Audit pencahayaan secara berkala oleh Ahli K3 Lingkungan Kerja
  2. Menyesuaikan tingkat pencahayaan sesuai jenis pekerjaan
  3. Mengatur arah dan intensitas cahaya untuk menghindari silau
  4. Menggunakan lampu dengan suhu warna yang tepat (daylight white untuk pekerjaan teknis, warm white untuk ruang istirahat)
  5. Memastikan distribusi cahaya merata
  6. Mengoptimalkan pencahayaan alami di siang hari
  7. Memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada pekerja mengenai pentingnya pencahayaan yang baik

Mewujudkan tempat kerja dengan pencahayaan yang ideal bukan hanya investasi untuk keselamatan serta untuk menjaga produktivitas dan kesejahteraan jangka panjang para pekerja.

Sudahkan Perusahaan Anda punya Ahli K3 Lingkungan Kerja? Jika belum ikuti pelatihan di tempat kami Klik Jadwal Pelatihan.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Kami.

Ingat Training, Ingat URP!

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post