Auditor SMK3

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Auditor SMK3, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Sudah memiliki Sertifikat & Lisensi Kemnaker RI : Ahli K3 Umum
  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan D3/S1/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • CV Terbaru Peserta;
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Di era industrialisasi yang semakin kompleks, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan prioritas utama bagi keberlangsungan bisnis. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Namun, penerapan SMK3 tidak akan efektif tanpa adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang sistematis. Audit SMK3 merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas penerapan sistem manajemen tersebut. Untuk memastikan objektivitas dan kualitas hasil audit, diperlukan individu yang memiliki kompetensi khusus, pemahaman mendalam terhadap regulasi, serta integritas tinggi yang diakui secara resmi oleh negara melalui sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Tujuan Pembinaan

Pembinaan ini bertujuan untuk menghasilkan Auditor SMK3 yang memiliki kompetensi profesional dalam melakukan penilaian (audit) terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan sesuai dengan standar nasional. Peserta diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif demi mencapai Zero Accident.

Diharapkan peserta dapat :

  • Menguasai Regulasi: Menjelaskan secara mendalam landasan hukum dan persyaratan administratif dalam penerapan SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012.
  • Melakukan Perencanaan Audit: Menyusun rencana audit (Audit Plan) yang efektif, termasuk menentukan ruang lingkup, jadwal, dan alokasi sumber daya.
  • Mengimplementasikan Teknik Audit: Menguasai teknik wawancara, pemeriksaan dokumen, dan observasi lapangan guna mengumpulkan bukti audit yang valid.
  • Menganalisis Kriteria: Mampu menginterpretasikan 12 elemen dan 166 kriteria SMK3 secara tepat untuk menilai tingkat pencapaian perusahaan (Tingkat Awal, Transisi, atau Lanjutan).
  • Menentukan Temuan Audit: Menganalisis ketidaksesuaian dan mengategorikannya ke dalam temuan Kategori Mayor, Kategori Minor, atau Saran Pembinaan (Observasi).
  • Menyusun Laporan Audit: Membuat laporan hasil audit yang sistematis, akurat, dan sesuai dengan format standar Kemnaker RI sebagai dasar pengambilan keputusan manajemen.
  • Memberikan Rekomendasi: Memberikan saran perbaikan (tindakan koreksi) yang aplikatif bagi perusahaan untuk menutup celah bahaya dan meningkatkan kinerja sistem manajemen.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 5 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Online Training

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Auditor SMK3, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Auditor SMK3.