Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Auditor SMK3, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Di era industrialisasi yang semakin kompleks, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan prioritas utama bagi keberlangsungan bisnis. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Namun, penerapan SMK3 tidak akan efektif tanpa adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang sistematis. Audit SMK3 merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas penerapan sistem manajemen tersebut. Untuk memastikan objektivitas dan kualitas hasil audit, diperlukan individu yang memiliki kompetensi khusus, pemahaman mendalam terhadap regulasi, serta integritas tinggi yang diakui secara resmi oleh negara melalui sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Pembinaan ini bertujuan untuk menghasilkan Auditor SMK3 yang memiliki kompetensi profesional dalam melakukan penilaian (audit) terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan sesuai dengan standar nasional. Peserta diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif demi mencapai Zero Accident.
Diharapkan peserta dapat :
Durasi : 5 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Full Online Training
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Auditor SMK3, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Auditor SMK3.