ATURAN PENCAHAYAAN DI TEMPAT KERJA

Dasar Peraturan

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pencahayaan adalah sesuatu yang memberikan terang sinar atau yang menerangi.

Penerangan di tempat kerja merupakan salah satu faktor penting dalam perancangan ruang. Dan ruang yang telah dirancang tidak dapat memenuhi fungsinya dengan baik apabila intensitasnya tidak sesuai standar K3. Oleh karena itu diperlukan pengukuran intensitas cahaya sesuai kebutuhan area tempat kerja dan jenis pekerjaannya.

1. Jenis Pencahayaan

  • Alami: merupakan pencahayaan yang dihasilkan oleh matahari.
  • Buatan: dihasilkan oleh sumber cahaya selain cahaya alami.

2. Pengukuran

Pengukuran dan pengendalian pencahayaan harus dilakukan di tempat kerja agar intensitas penerangan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Alat ukur yang umum digunakan adalah Lux Meter.

3. Standar

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 yang dibuktikan dengan lisesnsi K3 dan  surat keputusan penunjukan.

4. Personel K3 Bidang Lingkungan Kerja

  1. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)
  2. Ahli Madya Higiene Industri (HIMA)
  3. Ahli Utama Higiene Industri (HIU)

Menjadikan tempat kerja yang sehat, aman dan selamat penting adanya personil K3 yang berkompeten yang bertujuan untuk mengendalikan Penyakit Akibat Kerja maupun kecelakaan di tempat kerja.

Ingat Training, Ingat URP

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post