Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Apakah Penerapan SMK3 Wajib?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, kewajiban penerapan SMK3 berlaku untuk perusahaan yang memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:
1. Perusahaan dengan Risiko Tinggi
Perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja. Ini termasuk perusahaan yang beroperasi di industri yang rawan kecelakaan, seperti industri konstruksi, manufaktur, energi, kimia, dan pertambangan.
2. Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Minimal 100 Orang
Diwajibkan untuk menerapkan SMK3, meskipun risiko kerja di perusahaan tersebut tidak tergolong tinggi. Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan dengan jumlah pekerja yang besar dapat menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Berdasarkan regulasi ini, Perusahaan diwajibkan untuk menerapkan SMK3 untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Pemerintah juga memberikan insentif berupa sertifikat SMK3 bagi perusahaan yang berhasil memenuhi standar yang ditetapkan.
Ketentuan Penerapan SMK3
1. Penetapan kebijakan K3
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Tujuan Penerapan SMK3
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegras.
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja dan serikat pekerja.
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Tahapan Penetapan Kriteria Audit SMK3
Total dari seluruh kriteria spesifik yang dinilai pada audit SMK3 adalah 166 poin. Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari 3 tingkatan Sesuai PP No. 50 Tahun 2012 yaitu:
1. Penilaian Tingkat Awal
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 kriteria
2. Penilaian Tingkat Transisi
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 kriteria
3. Penilaian Tingkat Lanjutan
Penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria
Penilaian SMK3, dilakukan oleh Auditor SMK3 meliputi:
1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian dan pengendalian produk
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Pemeriksaan SMK3
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan
Apakah yang terjadi jika tidak menerapkan SMK3 ?
Jika perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 tidak melakukannya dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum, diantaranya denda, sanksi hukum dan reputasi perusahaan terganggu yang mengakibatkan penurunan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada kinerja dan keuntungan perusahaan.
Penerapan SMK3 memberikan banyak manfaat, baik bagi perusahaan, pekerja, maupun lingkungan sekitar. Perusahaan yang menerapkan SMK3 akan menciptakan tempat kerja yang lebih aman, mengurangi biaya, serta meningkatkan produktivitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Sudah memiliki petugas Auditor Internal SMK3 ditempat kerja? Ikuti Pelatihan Auditor SMK3 ditempat kami. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Admin Kami.
Ingat Training, Ingat URP!




