Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap sektor industri, terutama di bidang yang melibatkan teknologi tinggi dan mesin kompleks seperti pesawat tenaga dan produksi. Mengingat tingginya risiko yang terlibat dalam pengoperasian pesawat tenaga produksi dan proses manufaktur lainnya, pelaksanaan K3 yang sesuai standar menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Pelaksanaan K3 merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur keselamatan di tempat kerja. Tahapan pelaksanaan K3 pesawat tenaga dan produksi harus terstruktur dengan baik untuk memastikan bahwa semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi yang aman dan nyaman.
Jenis Pesawat Tenaga Produksi
- Penggerak mula
- Mesin perkakas dan produksi
- Transmisi tenaga mekanik
- Tanur (furnace)
Tujuan Pelaksanaan K3 Pesawat Tenaga Produksi
- Melindungi K3 tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya pesawat tenaga dan produksi
- Menjamin dan memastikan pesawat tenaga dan produksi yang aman dan memberikan keselamatan pengoperasian
- Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Tahapan Pelaksanaan atau Pengawasan Pesawat Tenaga Produksi
Diatur dalam Permen No. 38 Tahun 2016, meliputi kegiatan:
- Perencanaan
- Pembuatan
- Pemasangan atau perakitan
- Pemakaian atau pengoperasian
- Perbaikan
- Perubahan atau modifikasi
- Pemeriksaan
- Pengujian
Syarat K3 Pengoperasian Pesawat Tenaga Produksi
- Harus dilengkapi dengan tombol penggerak dan penghenti.
- Penandaan tombol penggerak dan penghenti untuk mesin di tempat kerja harus seragam.
- Harus dilengkapi alat pengaman.
- Semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari pesawat tenaga dan produksi harus dilengkapi alat pelindung.
- Alat pengaman harus sesuai dengan jenis, tipe dan kapasitas pesawat tenaga produksi
- Alat pelindung harus dapat melindungi dari tindakan pengoperasian yang salah, mencegah pendekatan terhadap bagian atau daerah yang berbahaya selama beroperasi, memperlancar proses produksi dan berfungsi secara otomatis sesuai dengan pengoperasian.
- Alat pengaman dan pelindung yang sedang beroperasi dilarang dipindahkan, diubah dan digunakan untuk tujuan lain.
- Pemakaian dan pengoperasian harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta pemeliharaan secara berkala.
Pemeriksaan dan Pengujian dilakukan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis
- Ahli K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi
Dengan menerapkan tahapan pelaksanaan tersebut, Perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, mengurangi risiko kecelakaan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Penerapan K3 yang tepat akan menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi dan memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja.
Bagi Anda yang ingin meraih kompetensi dan lisensi Ahli K3 Pesawat Tenaga Produksi.
Silahkan mengikuti pelatihan di tempat kami Pilih Jadwal Ahli PTP. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Kami.
Ingat Training, Ingat URP!




