Ahli K3 Umum

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Ahli K3 Umum, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan D3/S1;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 1992, Ahli K3 Umum adalah Tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

Tujuan Pembinaan

  • UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Kebijakan K3;
  • Dasar-dasar K3;
  • Kelembagaan dan keahlian K3;
  • SMK3 dan Audit SMK3;
  • Analisa dan statistik kecelakaan kerja;
  • Manajemen resiko;
  • Identifikasi objek pengawasan K3 (bidang mekanik, uap dan bejana tekan, konstruksi bangunan , listrik dan penanggulangan kebakaran, ergonomi dan lingkungan kerja serta kesehatan kerja);
  • Virtual Plant visit;
  • Pembuatan laporan plant visit;
  • Seminar hasil Plant visit;
  • Ujian Teori Sertifikasi.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 12 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Online Training

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Ahli K3 Umum, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Ahli K3 Umum.