Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Teknisi K3 Pesawat Tenaga & Produksi, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Dalam ekosistem industri modern tahun 2026, penggunaan Pesawat Tenaga dan Produksi—yang meliputi penggerak mula (motor bakar, turbin), perlengkapan transmisi tenaga mekanik, hingga mesin produksi dan perkakas—merupakan jantung dari proses manufaktur. Namun, pengoperasian mesin-mesin ini menyimpan potensi bahaya mekanik, elektrik, dan termal yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja fatal jika tidak dikelola oleh tenaga ahli.
Sesuai dengan mandat Permenaker No. 38 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib menjamin keamanan pesawat tenaga dan produksi melalui pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan berkala. Di tahun 2026, Kemenaker RI memperketat pengawasan melalui integrasi SIAP Kerja dan lisensi digital, di mana setiap tindakan teknis pada mesin PTP harus dilakukan oleh Teknisi K3 yang memiliki wewenang legal. Pelatihan ini hadir untuk menjamin bahwa perusahaan memiliki personil kompeten yang mampu menjaga produktivitas sekaligus memenuhi norma keselamatan kerja nasional.
Durasi : 9 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blanded Training (Gabungan Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Teknisi K3 Pesawat Tenaga & Produksi, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Teknisi K3 Pesawat Tenaga & Produksi.