Iklim Kerja adalah hasil perpaduan antara suhu kelembab, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaanya meliputi tekanan panas dan dingin. (Permenaker No 5 Tahun 2018)
Jika pekerja terpapar oleh kondisi iklim kerja dengan suhu panas maupun dingin yang melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditentukan maka dapat menyebabkan timbulnya Penyakit Akibat Kerja atau kecelakaan.
Apa saja kategori tempat kerja yang wajib dilakukan pengukuran iklim kerja?
- Tempat kerja yang memiliki bahaya tekanan panas dan tekanan dingin
- Tempat kerja yang memiliki bahaya tekanan panas merupakan tempat kerja yang terdapat sumber panas atau memiliki ventilasi yang tidak memadai
- Tempat kerja yang memiliki bahaya tekanan panas merupakan tempat kerja yang terdapat sumber dingin dan dikarenakan pesawat operasi
Pengendalian Iklim Kerja
- Menghilangkan sumber panas atau sumber dingin dari tempat kerja
- Mengganti alat, bahan dan proses kerja yang menimbulkan sumber panas atau dingin
- Mengisolasi atau membatasi pajanan sumber panas atau sumber dingin
- Menyediakan sistem ventilasi
- Menyediakan air minum
- Mengatur atau membatasi pajanan terhadap sumber panas atau sumber dingin
- Penggunaan baju kerja yang sesuai
- Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai
- Melakukan pengendalian lainnya yang seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pengukuran Iklim Kerja
Pengukuran Iklim Kerja dilakukan secara berkala oleh Ahli Higiene Industri dengan menggunakan alat ISBB (Indeks Suhu Basah dan Bola) (Wet Bulb Globe Temperature Index), ISBB adalah parameter untuk menilai tingkat panas yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, suhu basah alami, dan suhu bola.
- Suhu kering adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer suhu kering
- Suhu basah alami adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer suhu basah alami (Natural Wet Bulb Thermometer)
- Suhu bola adalah suhu yang ditunjukan oleh termometer bola (Globe Thermometer)
ISBB yang diPerkenankan
| Pengaturan Waktu Kerja Setiap Jam | ISBB (oC) | |||
| Beban Kerja | ||||
| Ringan | Sedang | Berat | Sangat Berat | |
| 75%-100% | 31,0 | 28,0 | – | – |
| 50%-75% | 31,0 | 29,0 | 27,5 | – |
| 25%-50% | 32,0 | 30,0 | 29,0 | 28,0 |
| 0%-25% | 32,5 | 31,5 | 30,5 | 30,0 |
Sumber: Permenaker No. 5 Tahun 2018
Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh Ahli Higiene Industri yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 yang dibuktikan dengan lisesnsi K3 dan surat keputusan penunjukan.
Cara Menjaga Iklim Kerja di Tempat Kerja
- Melakukan pengukuran iklim kerja secara berkala dapat membantu perusahaan mengetahui kondisi iklim kerja di pabrik dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaikinya.
- Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, aman dan sehat. Termasuk dengan menyediakan fasilitas yang memadai, seperti AC, ventilasi, dan alat keselamatan kerja.
- Meningkatkan komunikasi dan interaksi antar karyawan dengan baik. Perusahaan perlu mendorong komunikasi dan interaksi antar karyawan untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis.
- Menciptakan budaya organisasi yang positif. Perusahaan perlu menciptakan budaya organisasi yang positif untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan.
Dengan menjaga iklim kerja yang baik, perusahaan dapat meningkatkan kesehatan, keselamatan, motivasi, dan produktivitas karyawan. Hal ini dapat berdampak positif bagi perusahaan, baik dari segi finansial maupun non-finansial
Ingat Training, Ingat URP!




