Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, Toilet adalah fasilitas sanitasi tempat buang air besar, kecil, tempat cuci tangan dan cuci muka. Untuk menciptakan Toilet yang sehat dan bersih, perlu diperhatikan K3 Lingkungan Kerja yang bertujuan menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi di tempat kerja yang mana jumlah toilet juga mempengaruhi hal tersebut.
Apa saja peraturan Toilet pada tempat kerja?
A. Syarat Fasilitas Kebersihan Toilet
- Bersih tidak menimbulkan bau
- Tidak ada lalat, nyamuk, atau serangga lainnya
- Tersedia saluran pebuangan air yang mengalir dengan baik
- Tersedia air bersih
- Dilengkapi dengan pintu
- Memiliki penerangan yang cukup
- Memiliki sirkulasi udara yang baik
- Dibersihkan setiap hari secara periodik
- Dapat digunakan selama jam kerja
B. Kelengkapan Fasilitas Toilet
- Jamban
- Air bersih yang cukup
- Alat pembilas
- Tempat sampah
- Tempat cuci tangan
- Tersedia sabun
C. Ketentuan Jumlah Toilet
- Untuk 1 sampai 15 orang = 1 jamban
- Untuk 16 sampai 30 orang = 2 jamban
- Untuk 31 sampai 45 orang = 3 jamban
- Untuk 46 sampai 60 orang = 4 jamban
- Untuk 61 sampai 80 orang = 5 jamban
- Untuk 81 sampai 100 orang = 6 jamban
- Setiap penambahan 40 orang ditambahkan 1 jamban
Penempatan toilet pada laki-laki, perempuan, dan penyandang disabilitas harus terpisah, serta diberikan tanda dengan jelas. Untuk toilet laki-laki menyediakan fasilitas peturasan, jumlah jamban tidak boleh kurang dari 2/3 jumlah yang dipersyaratkan.
D. Ketentuan Ruang Toilet
Paling sedikit berukuran panjang 80 cm, lebar 155 cm, dan tinggi 220 cm dengan lebar pintu 70 cm.
E. Ruang Toilet bagi menyandang Disabilitas, meliputi:
- Panjang 152, 5 cm, lebar 227,5 cm, tinggi 240 cm
- Mempunyai akses keluar dan masuk dengan mudah
- Mempunyai luas ruang bebas yang cukup untuk pengguna kursi roda bermanuver 180 derajat
- Lebar pintu masuk paling sedikit berukuran 90 cm yang mudah dibuka dan ditutup
- Pintu toilet dilengkapi dengan plat tendang dibagian bawah pintu untuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra
- Kemiringan lantai tidak lebih dari 7 persen
- Mempunyai pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah dari kursi roda ke jamban maupun sebaliknya.
Berada di tempat kerja yang sehat, aman dan nyaman merupakan hak bagi tenaga kerja, salah satu usaha preventif untuk menciptakan lingkungan kerja adalah bersama-sama saling menjaga lingkungan kerja agar tetap bersih, aman, selamat.




