TUGAS DAN WEWENANG RIGGER (JURU IKAT)

Rigger atau Juru Ikat adalah krusial posisinya dalam pengoperasian alat berat pesawat angkat (crane). Apa saja tugas dan  kewajiban seorang rigger? Yuk baca hingga selesai ya.

Pengertian Juru Ikat (Rigger)

Juru ikat atau disebut juga dengan rigger adalah tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan keterampilan khusus untuk melakukan pengikatan barang serta membantu kelancaran pengoperasian peralatan angkat seperti crane.

Alat bantu yang biasanya digunakan oleh seorang rigger adalah sling, baik sling serat alam, sling serat sintetik, sling rantai, maupun sling serat baja (wire rope). Namun, kesalahan dalam aktivitas rigging dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang berakibat terhadap kerusakan alat, melukai pekerja, bahkan mengakibatkan kematian.

Persyaratan Juru Ikat (Rigger)

Menurut Permenaker PER.09/MEN/VII/2010 , Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat
  2. Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidangnya
  3. Berbadan sehat menurut keterangan dokter
  4. Umur sekurang-kurangnya 19 tahun
  5. Memiliki Lisensi K3 dan buku kerja

Sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020, disebutkan bahwa terdapat kewajiban perusahaan untuk menyediakan ahli K3 yang ahli di bidang juru ikat atau rigger.

Wewenang dan Kewajiban Juru Ikat (Rigger)

Wewenang seorang juru ikat tentu saja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER .09/MEN/VII/2010 Pasal 32, yang menyebutkan bahwa rigger memiliki wewenang:

  1. Melakukan pengikatan barang atau bahan sesuai dengan prosedur
  2. Memberikan aba-aba pengoperasian pesawat angkat dan angkut

Sementara Tugas dan Kewajiban seorang rigger adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja yang aman
  2. Melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan
  3. Melakukan perawatan alat bantu angkat
  4. Mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan
  5. Mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan

Jenis alat rigging

  1. Shackle, Alat untuk menyambungkan/mengaitkan sling dengan objek atau barang yang akan diangkat.
  2. Masterlink, Penyambung berbentuk lingkaran yang berfungsi sebagai sambungan antara alat rigging dengan wire slop sling atau juga chain sling.
  3. Wire Clip, Alat yang difungsikan untuk menahan ujung wire rope agar tidak terlepas.
  4. Turnbuckle, Alat untuk mengontrol ketegangan dari tali atau sling yang dikaitkan padanya.
  5. Swivel. Alat bantu angkat rigging yang digunakan untuk menjaga kestabilan barang saat diangkat.
  6. Connecting Link, Alat tambahan untuk chain sling yang berfungsi sebagai alat bantu pasang antara ujung sling chain dengan bagian lainnya seperti hook atau shackle.
  7. Hook atau gancu (ganco), Alat yang berfungsi sebagai alat kain yang bisa digunakan untuk menarik, mengikat, dan mengangkat benda.
  8. Eye Bolt, Alat pendukung dalam proses pengangkatan barang yang dipasang pada barang yang tidak memiliki pengait.
  9. Load Binder, Alat untuk mengencangkan dan memendekkan rantai tanpa perlu memotongnya.

Tanggung jawab seorang Rigger adalah krusial. Kesalahan dalam kegiatan rigging dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang menyebabkan kerusakan alat, kerugian material, dan mencederai pekerja yang terdampak atau bahkan dapat mengakibatkan fatalitas.

Salah satu mencegah kecelakaan dalam proses rigging tentunya perusahaan harus memiliki Rigger yang berkompeten dan berlisensi resmi. Tentu saja aturan K3 yang terkait pun harus disosialisasikan dan diterapkan dengan komprehensif.

Ingat Training, Ingat URP!

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post