K3 ELEVATOR & ESKALATOR

Dasar aturan Permenaker RI No.6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator Eskalator.

Elevator

Adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang.

Eskalator

Adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.

Dengan adanya  penggunaan Elevator dan Eskalator perlu adanya pengawasan khusus Ahli K3 Bidang Elevator dan Eskalator yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang K3 Elevator dan Eskalator.

Mencegah Kecelakaan Penggunaan Elevator dan Eskalator

Untuk mencegah terjadinya potensi bahaya dalam penggunaan Elevator dan Eskalator berikut syarat pemakaian K3 Elevator atau Eskalator sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

  1. Penyediaan prosedur pemakaian yang aman
  2. Pemakaian yang sesuai dengan jenis dan kapasitas
  3. Pemeliharaan rutin untuk memastikan bagian dan perlengkapan Elevator dan Eskalator tetap berfungsi dengan aman

Pelaksanaan syarat K3 Elevator dan Eskalator bertujuan untuk:

  1. Melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya elevator dan eskalator
  2. Menjamin dan memastikan elevator dan eskalator yang aman, handal, dan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna
  3. Mencptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produtivitas.

Syarat K3 perencanaan dan pembuatan Elevator dan Eskalator meliputi:

  1. Pembuatan gambar rencana konstruksi dan instalasi listrik
  2. Persyaratan dan spesifikasi teknis bagian dan perlengkapan elevator dan eskalator
  3. Perhitungan teknis
  4. Pembuatan diagram panel pengendali
  5. Pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama elevator atau eskalator harus memiliki tanda hasil pengujian dan sertifikasi bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang

Syarat K3 pemasangan, perakitan, perawatan, dan perbaikan Elevator dan Eskalator, meliputi:

  1. Pembuatan gambar rencana yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan K3
  2. Pebuatan dokumen gambar terpasang (as built drawing)
  3. Pembuatan rencana ruang luncur atau linatasan luncur dan kamar mesin
  4. Pemasangan bagian dan perlengkapan yang harus sesuai dengan perencanaan dan memiliki sertifikat dan dinyatakan memenuhi persyaratan K3 dari lembaga berwenang
  5. Wajib menggunakan bagian atau perlengkapan elevator dan eskalator yang mempunyai spesifikasi yang sama atau setara dengan spesifikasi yang terpasang apabila perbaikan atau perawatan memerlukan penggantian bagian atau perlengkapan elevator dan eskalator
  6. Wajib membuat dan melaksanakan prosedur kerja aman

Seiring banyaknya pembangunan gedung perkantoran maupun niaga, prospek industri pemasangan Elevator dan Eskalator diyakini akan terus berkembang di masa mendatang dengan teknik yang semakin canggih dan pastinya harus AMAN DAN SELAMAT dengan ditunjang pengetahuan K3 Elevator dan Eskalator yang wajib ditaati dan diimplementasikan.

Ingat Training, Ingat URP!

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post