APA SAJA SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN?

Sistem proteksi kebakaran merupakan alat atau instalasi yang berfungsi untuk mendeteksi, mengendalikan, dan memadamkan kebakaran. Berdasarkan Kepmen PU No. 10/KPTS/2000 sistem proteksi kebakaran dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

A. Sistem Proteksi Kebakaran Aktif

Adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual maupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti sprinkler, pipa tegak dan selang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus. (Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008)

B. Jenis Sistem Proteksi Aktif

  • APAR
  • Detektor
  • Alarm Kebakaran
  • Hydrant
  • Fire System Management

C. Fungsi Sistem Proteksi Aktif

Fungsi dari sistem proteksi aktif menurut Peraturan Menteri Pekerja Umun Nomor : 26/PRT/M/2008, suatu bangunan dilengkapi sarana proteksi kebakaran sedemikian rupa sehingga :

  1. Penghuni diperingati akan adanya suatu kebakaran dalam bangunan sehingga dapat melaksanakan evakuasi dengan aman.
  2. Penghuni mempunyai waktu untuk melakukan evakuasi secara aman sebelum kondisi pada jalur evakuasi menjadi tidak tertahankan oleh akibat kebakaran.

D. Sistem Proteksi Pasif

Menurut Kepmen PU No.10/KPTS/2000, sistem proteksi pasif adalah sistem perlindungan terhadap kebakaran yang dilaksanakan dengan melakukan pengaturan terhadap komponen bangunan gedung dari asapek arsitektur dan struktur sedemikian rupa sehingga dapat melindungi penghuni dari benda dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran.

E. Jenis Sistem Proteksi Pasif

  • Perencanaan struktur dan konstruksi bangunan.
  • Perencanaan dan desain sie, akses dan lingkungan bangunan.
  • Perencanaan daerah dan jalan penyelenggaraan (evakuasi) pada bangunan.
  • Manajemen sistem penanggulangan kebakaran.

Persyaratan Sistem Proteksi Pasif menurut SNI No. 03-1736-2000

meliputi :

  • 1) Persyaratan kinerja sistem pasif.
  • 2) Persyaratan bahan bangunan.
  • 3) Persyaratan ketahanan api komponen struktur bangunan.
  • 4) Persyaratan kompartemenisasi dan pemisahan.
  • 5) Persyaratan perlindungan pada bukan atau penembusan dalam ruangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, selain sistem proteksi aktif dan pasif diperlukan adanya sarana penyelamatan yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta-benda bila terjadi kebakaran pada suatu gedung dan lingkungan.

F. Jenis Sarana Penyelamatan

  • Jalur evakuasi
  • Pintu darurat
  • Tanda petunjuk keluar dan lampu exit
  • Titik berkumpul (assembly point)

Implementasi pencegahan kebakaran di tempat kerja secara komprehensif bisa didapatkan melalui pelatihan dan pembinaan petugas damkar di URP. Materi pembinaan mengacu kepada pedoman Kemnaker dan pelatihan diberikan oleh intruktur yang berpengalaman.

Ingat Training, Ingat URP!

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post