Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K ditempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Perusahaan wajib penyediakan petugas P3K (fisrt aider) dan fasilitas P3K ditempat kerja sedangkan pengurus wajib melaksanakan P3K ditempat kerja.
Petugas P3K wajib memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
A. Untuk mendapatkan lisensi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
B. Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :
- Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
- Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
- Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
- Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus
C. Fasilitas P3K meliputi :
- Ruang P3K
- Kotak P3K dan isi
- Alat evakuasi dan alat transportasi
- Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus
RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJADENGAN JUMLAH PEKERJA/BURUH BERDASARKAN KLASIFIKASI TEMPAT KERJA :
| Klasifikasi Tempat Kerja | Jumlah Pekerja / Buruh | Jumlah Petugas P3K |
| Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah | 25 150 > 150 |
1 Orang 1 Orang untuk setiap 150 orang atau kurang |
| Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi | ≤ 100 >100 |
1 Orang 1 Orang untuk setiap 100 orang atau kurang |
Ikuti training pertolongan pertama pada kecelakaan ditempat kami, untuk memenuhi kebutuhan jumlah fisrt aider yang kompeten dan berlisensi di Tempat Kerja Anda.
Ingat Training, Ingat URP !




