APAKAH PEMBENTUKAN P2K3 WAJIB ?

P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Apakah P2K3 Wajib di Tempat Kerja ?
Dalam Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987 Pasal 2 menyatakan “Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu wajib memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), yaitu tempat kerja dimana ada minimal 100 orang karyawan atau tempat kerja tersebut memiliki bahan, proses, dan instalasi peralatan yang memiliki risiko besar terjadi (peledakan, kebakaran, keracunan, penyinaran radioaktif).

Dengan demikian, perusahaan dengan tenaga kerja yang sedikit namun memiliki 4 potensi bahaya di atas, wajib punya P2K3. Sama halnya dengan perusahaan yang hanya aktivitasnya ringan seperti perkantoran, tetapi memiliki tenaga kerja ribuan orang, maka perusahaan tersebut wajib punya P2K3.

Keanggotaan P2K3 (PP No. 50 Tahun 2012)

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri:

1. Ketua (Puncak pimpinan pengurus)

2. Sekretaris (Ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan)

3. Anggota
Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja.

Ketua Panitia Pembina K3 wajib dijabat oleh pimpinan perusahaan, biasanya Direktur Utama atau Manager Plan atau setingkat apabila perusahaan tersebut adalah cabang dari induk di luar negeri. Sementara Anggota bisa dijabat oleh perwakilan departemen di perusahaan, biasanya ada perwakilan dari produksi, dari HRD, dari maintenance, dari finance dan dari departemen lain dalam perusahaan.

Tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja serta P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko.

Secara Teknis, kegiatan di P2K3 sesuai Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1987, pasal 4 meliputi:

1. Menghimpun data terkait K3 Perusahaan

2. Membantu kepada setiap tenaga kerja terkait bahaya dan risiko, alat pelindung diri, cara
kerja aman

3. Membantu perusahaan dalam evaluasi proses dan lingkungan kerja menentukan tindakan perbaikan terkait K3, mengembangkan sistem, pengendalian bahaya dan risiko, evaluasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, penyuluhan terkait K3, pemantauan gizi kerja, memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja, mengembangkan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja, mengembangkan laboratorium K3 dan menyelenggara administrasi K3.

4. Membantu perusahaan menyusun kebijakan manajemen pedoman kerja agar K3 meningkat.

Laporan Triwulan P2K3

1. P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja.

2. P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan.

4. P2K3 juga perlu melaporkan kegiatannya tiga bulan sekali, laporan dibuat dan dicetak serta disetorkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, setiap laporan akan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa sudah rutin melaporkannya, hal ini penting untuk pembuktian apabila dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja ke perusahaan.

Sudah memiliki P2K3 di tempat kerja? Butuh support untuk pengurusan P2K3 di wilayah
Jabodetabek? Jangan ragu menghubungi Admin Kami.

Ingat Training, Ingat URP!

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post