KEWAJIBAN OPERATOR BIDANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI

Di dunia industri operator memiliki peran penting, terutama di bidang pesawat tenaga dan produksi yang bertanggung jawab untuk menjalankan proses operasional sehari-hari, memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar dan efektif.

Operator Pesawat Tenaga dan Produksi adalah profesional yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan, memantau, dan mengelola peralatan dan mesin dalam operasional industri memastikan agar berjalan lancar, aman, dan efisien.

Operator Pesawat Tenaga Produksi

1. Operator penggerak mula

2. Operator mesin perkakas dan produksi

3. Operator tanur (furnace)

Kewenangan Operator Pesawat Tenaga Produksi
(Permenaker No. 38 Tahun 2016)

1. Operator penggerak mula kelas I

a. Mengoperasikan penggerak mula sesuai dengan jenisnya dengan kapasaitas lebih dari
214,47 horse power (hp).

b. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas II

2. Operator penggerak mula kelas II berwenang mengoperasikan penggerak mula sesuai dengan jenis dengan kapasitas sama atau lebih kecil dari 214,47 horse power (hp).

3. Operator penggerak mula jenis kincir angin berwenang mengoperasikan kincir angin

4. Operator mesin perkakas dan produksi kelas I berwenang mengoperasikan perkakas dan produksi komputerisasi (CNC).

5. Operator mesin perkakas dan produksi kelas II berwenang mengoperasikan mesin dan produksi konvensional.

6. Operator tanur kelas I

a. Mengoperasikan tanur sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas sama dengan atau lebih dari 50 ton.

b. Mengawasi dan membimbing kegiatan operator kelas II

7. Operator tanus kelas II berwenang mengoperasikan tanur sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih kecil dari 50 ton.

8. Operator jenis klin dan oven berwenang mengoperasikan klin dan oven

Kewajiban Operator Pesawat Tenaga Produksi

1. Melakukan pengecekan terhadap kondisi dan kemampuan kerja pesawat tenaga dan produksi, alat pengaman dan alat-alat perlengkapannya lainnya sebelum pengoperasian pesawat tenaga dan produksi.

2. Bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat tenaga dan produksi dalam keadaan aman.

3. Tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat tenaga dan produksi selama mesin dihidukan.

4. Menghentikan pesawat tenaga dan produksi dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaan atau perlengkapan pesawat tenaga dan produksi tidak berfungsi dengan baik atau rusak.

5. Operator kelas I mengawasi dan berkoordinasi dengan operator kelas II.

6. Mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengaman yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat tenaga dan produksi.

Kewajiban operator di bidang pesawat tenaga dan produksi sangat penting untuk menjaga keselamatan, efisiensi, dan kualitas operasional. Dengan memahami dan melaksanakan tanggung jawab ini, operator tidak hanya berkontribusi pada keberhasilan perusahaan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

Salah satu langkah agar pengoperasian Pesawat Tenaga Produksi berjalan dengan aman dan
selamat adalah mengikutsertakan pekerja dengan Pelatihan Operator PTP di PJK3 terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Kami.

Ingat Training, Ingat URP!

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post