Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting di berbagai sektor industri, termasuk di bidang kelistrikan. Setiap tenaga kerja yang terlibat dalam instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan sistem kelistrikan harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai standar K3 listrik. Tujuannya tentu untuk mencegah kecelakaan kerja, melindungi pekerja dari bahaya potensial, dan memastikan operasional berlangsung dengan aman.
Apa itu K3 Listrik ?
K3 Listrik adalah serangkaian aturan dan prosedur yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja yang bekerja dengan instalasi atau peralatan listrik dari potensi bahaya listrik, seperti sengatan, kebakaran, ledakan, atau kecelakaan akibat kelalaian teknis lainnya. K3 Listrik diatur dalam Permen No.12 Tahun 2015 dan dijelaskan dalam pasal 7 bahwa “Untuk perusahaan yang memiliki pembangkit listrik lebih dari 200 kilo volt-ampere wajib mempunyai Ahli K3 bidang Listrik”.
Tenaga Kerja Bidang Kelistrikan
1. Ahli K3 Listrik
Tenaga teknis dari luar atau dalam instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian bidang K3 listrik yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat untuk melakukan kegiatan perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian listrik.
2. Teknisi K3 Listrik
Tenaga teknis yang mempunyai keterampilan bidang K3 listrik dan memiliki lisensi dari Menteri atau pejabat untuk melakukan kegiatan pemasangan, pemeliharaan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik.
Tujuan Pelaksaan K3 Listrik (Permen No. 12 Tahun 2015)
1. Melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada didalam lingkungan tempat kerja dan potensi bahaya listrik.
2. Menciptakan instalasi listrik yang aman , handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya.
3. Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.
Pelaksanaan Persyaratan K3 Listrik
1. Perencanaan
2. Pemasangan
3. Penggunaan
4. Perubahan
5. Pemeliharaan
6. Pemeriksaan
7. Pengujian
Persyaratan Kegiatan K3 Listrik
1. Pembangkit listrik
2. Transmisi listrik
3. Distributor listrik
4. Pemanfaatan listrik
5. Beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak-balik atau 120 volt arus searah
6. Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik wajib menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang memiliki sertifikasi yang telah diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang
Prosedur Kerja Aman Listrik
Setiap tenaga kerja harus memahami prosedur kerja yang aman dalam menangani sistem kelistrikan. Prosedur ini meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemutusan Sumber Listrik
Sebelum melakukan pekerjaan pada instalasi listrik, pastikan sumber listrik dimatikan terlebih dahulu. Jika memungkinkan, pastikan tidak ada arus yang mengalir pada sistem kelistrikan.
2. Pengukuran Tegangan
Gunakan alat pengukur tegangan untuk memastikan tidak ada listrik yang mengalir sebelum melakukan pekerjaan.
3. Pekerjaan pada Listrik Tegangan Tinggi
Untuk pekerjaan pada instalasi bertegangan tinggi, pastikan hanya tenaga kerja yang terlatih dan berkompeten yang melakukannya. Selain itu, pekerjaan ini harus dilakukan dengan prosedur yang lebih ketat, termasuk penggunaan peralatan pelindung tambahan.
4. Pengecekan Berkala
Periksa secara rutin kondisi instalasi listrik di tempat kerja untuk memastikan tidak ada kerusakan atau keausan pada kabel, panel, perangkat listrik dan pahami jenis gangguan listrik. Pemeriksaan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali serta pengujian secara berkala dilakukan paling sedikit 5 tahun sekali.
5. Penggunaan APD
Gunakan APD sesuai standar K3 listrik seperti sarung tangan isolasi, safety helm, safety shoes, pakaian pelindung, kacamata pelindung dan sesuaikan dengan kondisi pekerjaan.
Pelaksanaan K3 listrik harus dilakukan oleh Ahli K3 listrik dan Teknisi K3 listrik yang berkompeten dan memiliki sertifikasi serta pengalaman yang memadai dalam bidangnya.
Untuk Anda yang ingin meraih kompetensi dan lisensi Ahli K3 Listrik atau Teknisi K3 Listrik, silahkan mengikuti pelatihan di tempat kami Pilih Jadwal Kemnaker. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Admin Kami.
Ingat Training, Ingat URP!




