UPAYA MENJAGA KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA INDUSTRI

Lingkungan kerja yang sehat merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Salah satu cara efektif untuk menjaga kesehatan lingkungan kerja adalah dengan menerapkan higiene industri.

Kesehatan lingkungan kerja indusri adalah upaya pencegahan penyakit atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan kerja industri yang terdiri dari faktor bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi dan sanitasi untuk mewujudkan kualitas lingkungan kerja industri yang sehat.

Dalam Permenakes No.70 tahun 2016 pasal 2 bahwa “Setiap industri wajib memenuhi standar dan persyaratan kesehatan kerja lingkungan industri”.

Klasifikasi Industri

1. Industri dengan usaha besar

2. Industri dengan usaha menengah

3. Industri dengan usaha kecil

4. Industri dengan usaha mikro

Tujuan Perenapan Higiene Industri

1. Mewujudkan kualitas lingkungan kerja industri yang sehat dalam rangka menciptakan pekerja yang sehat dan produktif

2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja

3. Mencegah timbulnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri

Standar Kesehatan Kerja Industri

1. Nilai ambang batas faktor fisika dan kimia

2. Indikator pajanan biologi

3. Standar baku mutu kesehatan lingkungan

Syarat Kesehatan Kerja Industri

1. Persyaratan faktor fisika

2. Faktor biologi

3. Penanganan beban manual

4. Kesehatan pada media lingkungan

Untuk memenuhi kesehatan kerja pada lingkungan industri harus melakukan pemantauan secara berkala dengan ahli lingkungan kerja yang memiliki kompetensi bidang higiene industri.

Pemantauan lingkungan industri dilakukan dengan cara:

1. Pengamatan, pengukuran, surveilans faktor (fisika, kimia, biologi) dan penanganan beban manual serta indikator pajanan biologi sesuai potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja.

2. Pemeriksaan, pengamatan, pengukuran, suerveilan dan analisis risiko pada media lingkungan.

Pemantauan dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali atau setiap ada perubahan proses kegiatan industri yang berpotensi meningkatkan kadar bahaya kesehatan lingkungan kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pemantauan yang telah dilakukan nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan perubahan atau perbaikan di tempat kerja.

Untuk pengendalian bahaya dilingkungan kerja, setiap industri harus melakukan upaya untuk mencegah penyakit akibat kerja dan kecelakaan dengan cara:

1. Eliminasi

2. Substitusi

3. Pengendalian teknis

4. Pengendalian administrasi

5. Pemakaian alat pelindung diri sesuai kebutuhan di tempat kerja

Pelaksanaan kegiatan higiene industri dilakukan oleh tenaga kerja yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan dibidang kesehatan kerja atau higiene industri sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2018 dijelaskan dalam pasal 3 bahwa syarat lingkungan kerja “Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang lingkungan kerja”

Personil K3 meliputi Ahli Muda  Higiene Industri (HIMU), Ahli Madya Higiene Industri (HIMA) dan Ahli Utama Higiene Industri (HIU).

Tugas Personil K3 Lingkungan Kerja

1. Mematuhi peraturan perundangan-undangan dan standar yang telah ditetapkan

2. Melaporkan pada atasan langsung mengenai kondisi pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi

3. Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan pengukuran, pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene sanitasi di tempat kerja

4. Membantu pengawasan ketenagakerjaan spesialis K3 Lingkungan Kerja dan melaksanakan pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja

5. Melaksanakan kode etik profesi

Sudah memiliki Ahli Lingkungan Kerja di Perusahaan?

Jika belum segera ikuti pelatihan Ahli Lingkungan Kerja  ditempat kami. Untuk memenuhi kebutuhan Ahli Lingkungan Kerja yang berkompeten dan berlisensi.

Untuk informasi selengkapnya silahkan hubungi Admin Kami.

Ingat Training, Ingat URP!

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post