Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Di berbagai sektor industri, penggunaan APD sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja. Penggunaan APD yang tepat tidak hanya melindungi keselamatan fisik pekerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan menciptakan budaya keselamatan di tempat kerja.
Berikut adalah beberapa jenis APD dan penggunaanya di tempat kerja:
Jenis-Jenis APD (Permenaker No. 8 Tahun 2010)
1. Pelindung kepala
2. Pelindung mata dan muka
3. Pelindung telinga
4. Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
5. Pelindung tangan
6. Pelindung kaki
7. Pakaian pelindung
8. Alat pelindung jatuh perorangan
9. Pelampung
Penggunaan APD Wajib di Tempat Kerja
1. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
2. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah.
3. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan.
4. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
5. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi, atau mineral lainnya, baik di permukaan, di dalam bumi maupun di dasar perairan.
6. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara.
7. Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara dan gudang.
8. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air.
9. Dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
10. Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
11. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
12. Dilakukan pekerjaan dalam ruang terbatas tangki, sumur atau lubang.
13. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
14. Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah.
15. Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan telekomunikasi radio, radar, televisi, atau telepon.
16. Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset yang menggunakan alat teknis.
17. Dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
18. Diselenggarakan rekreasi yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Manajemen APD
1. Identifikasi kebutuhan dan syarat APD
2. Pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh
3. Pelatihan
4. Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan
5. Penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan
6. Pembinaan
7. Inspeksi
8. Evaluasi dan pelaporan
9. APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan
10. APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
11. Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan
Dalam lingkungan kerja, keselamatan dan kesehatan pekerja adalah prioritas utama. Salah satu cara untuk memastikan perlindungan ini adalah dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD). Pengusaha memiliki kewajiban untuk menyediakan APD yang sesuai, sementara Ahli K3 bertanggung jawab dalam pengecekan dan pemilihan APD yang tepat.
Untuk Anda yang ingin meraih kompetensi dan lisensi Ahli K3 Umum, silahkan mengikuti pelatihan di tempat kami dengan Cek Jadwal Pelatihan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Admin Kami.




