Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 2

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan D3/S1/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Mengacu Permenaker No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II adalah program lanjutan dari TKPK Level I yang bertujuan untuk memperdalam keterampilan, pengetahuan, dan teknik keselamatan bagi pekerja yang bekerja di area ketinggian. Pelatihan TKPK II ini dirancang untuk tenaga kerja yang sudah memiliki dasar bekerja di ketinggian dan ingin meningkatkan keahlian mereka ke tingkat yang lebih lanjut dengan pengalaman bekerja selama lebih dari 500 jam.

Tujuan Pembinaan

  • Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian;
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3;
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja;
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja;
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian;
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian;
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 6 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Offline

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II.