Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Rigger/Juru Ikat, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Operator Rigger/Juru Ikat, yang terlatih dan bersertifikat memiliki pengetahuan dan keterampilan mumpuni dalam mengidentifikasi potensi bahaya, menerapkan teknik pengikatan yang aman, serta memilih alat bantu angkat dan angkut yang tepat. Hal ini meminimalisir risiko kecelakaan kerja berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut.
Durasi : 3 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blended Training (Gabungan Training Online & Offline)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Rigger/Juru Ikat, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Rigger/Juru Ikat.