Accident Investigation

 

Sertifikasi BNSP

Pelatihan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan peserta memperoleh sertifikasi Investigasi Insiden dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi kompetensi keahlian K3 ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.

Persyaratan Peserta :

  • Mengisi Form APL 01 & APL 02;
  • Soft copy ijasah terakhir;
  • Soft copy Sertifikat kursus terkait K3 (bila ada);
  • Soft copy KTP/Paspor/Kitas;
  • Soft copy CV atau Surat Keterangan pengalaman kerja;
  • Soft copy Surat rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung/rekanan (bila ada).

Pendahuluan

Seiring dengan berkembangnya berbagai industri, maka terkadang kecelakaan kerja pun tidak dapat dihindarkan bahkan kadang terjadi berulang kali tanpa ada solusi yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi kecelakaan kerja karena pekerja atau manajemen perusahaan belum mendapatkan metode yang tepat bagaimana cara menanggulangi kecelakaan kerja dengan baik dan efektif.

Dengan terjadinya kecelakaan kerja, diperlukan kemampuan pekerja untuk melakukan identifikasi, dan menyelidiki kecelakaan  kerja dengan metode yang sesuai sehingga bisa dilakukan tindakan korektif agar kecelakaan kerja tersebut tidak terulang kembali.

Selain memiliki kecakapan melakukan investigasi kecelakaan kerja, maka pekerja yang melakukan investigasi kerja tersebut harus kompeten, karena di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), kompetensi pekerja menjadi sangat penting.

Untuk mengetahui kompetensi pekerja,khususnya di bidang K3, maka pekerja mengikuti assessment dan jika dinyatakan lulus, maka pekerja tersebut dinyatakan kompeten secara resmi oleh negara.

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan peserta memperoleh sertifikasi Investigasi Insiden dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi kompetensi keahlian K3 ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.

Tujuan Pembinaan

  • Memahami perundangan-undang terkait kecelakaan kerja
  • Memahami konsep dasar terjadinya kecelakaan kerja
  • Memahami prinsip-prinsip penyelidikan (Investigasi) kecelakaan
  • Memahami teknik dan prosedur investigasi kecelakaan
  • Memahami tekni pengumpulan data dan informasi kecelakaan
  • Mampu membuat perencanaan penyelidikan kecelakaan
  • Mampu menyusun tim investigasi kecelakaan
  • Memahami tuntutan profesionalisme pekerjaan
  • Memahami standar Etik investigasi kecelakaan
  • Mampu melakukan proses analisis temuan data lapangan
  • Memahami hirarki pengendalian bahaya di tempat kerja
  • Mampu menyusun rekomendasi dan pelaporan
  • Memahami teknik komunikasi dengan media/masyarakat

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 3 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Online Training

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait Accident Investigation ini, adalah instruktur Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Accident Investigation.