Auditor Energy

Persyaratan Pelatihan :

  • Sarjana Strata I dan memiliki 
pengalaman kerja efektif dibidang keenergian minimal selama 1 (satu) tahun.
  • Diploma III teknik dan memiliki 
pengalaman kerja efektif dibidang keenergian minimal selama 2 (dua) tahun.
  • SLTA (SMU/SMK) dan memiliki 
pengalaman kerja efektif dibidang keenergian minimal selama 15 (lima belas) tahun.
  • Menyerahkan dokumen bukti produk kerja pengelolaan energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi manajer energi
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Copy KTP
  • Surat Keterangan dari Perusahaan
  • Copy sertifikat diklat/ sejenisnya yang berkaitan dengan konservasi energi
  • Pas foto berwarna (background merah)

Pendahuluan

Auditor energi mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan efisiensi energi melalui proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi.

Oleh sebab itu pemerintah mengakomodir perihal peran penting Auditor Energi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dan  Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memiliki sertifikat kompetensi.  Ruang Lingkup pengguna Sertifikat
Ruang Lingkup pengguna sertifikat adalah pengelola energi di industri dengan 
konsumsi energi lebih besar atau sama dengan 6000 TOE per tahun.

Sehubungan dengan surat Pemberitahuan terkait Pencabutan Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 614 Tahun 2012 tanggal 11 Oktober 2019 sehingga untuk pelatihan auditor energi menerapkan SKNNI 53 Tahun 2018. Berdasarkan SKKNI 53 tahun 2018, kompetensi auditor energi dibagi menjadi :

  • Auditor Energi Kompetensi Gedung dan Bangunan
  • Auditor Energi Kompetensi Termal dan Mekanikal (Industri)
  • Auditor Energi Kompetensi Kelistrikan (Industri)

Tujuan Pembinaan

  • Mampu melakukan pengumpulan data penggunaan dan konsumsi energi
  • Mampu melakukan analisa secara sistematis terhadap penggunaan dan konsumsi energi
  • Mampu mengidentifikasi, menguantifikasi dan melaporkan peluang penghematan

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 4 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Full Online Training

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait Auditor Energi, ini, adalah instruktur Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Auditor Energi.