Operator Boiler Kelas 2

 

Sertifikasi KEMNAKER RI

Pembinaan Operator Boiler Kelas 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Persyaratan Peserta

  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan SMA/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Pendahuluan

Penggunaan Mesin Ketel Uap, Operator Kelas 2 (Pesawat uap kapasitas < 10 ton), dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Sehingga, seorang Operator Mesin Uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap. Hal tersebut juga diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap.

Tujuan Pembinaan

  • Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi;
  • Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku;
  • Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator;
  • Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap;
  • Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif.

Kategori Kelas

Sesuai Permenaker No. 4 Tahun 2025 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Operator Pesawat Uap tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap :

  • Kelas 1 : Boiler kapasitas besar (di atas 10 ton/jam atau > 1.000 m² luas pemanas)
  • Kelas 2 : Boiler kapasitas kecil-menengah (hingga 10 ton/jam atau ≤ 1.000 m² luas pemanas)

Durasi, Waktu & Metode Pembinaan

Durasi                    : 4 Hari

Waktu                    : 08.00 s.d 17.00 WIB

Metode Training : Blanded Training (Gabungan Online & Offline Training)

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator Boiler Kelas 2, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator Boiler Kelas 2.