Sertifikasi KEMNAKER RI
Pembinaan Operator Boiler Kelas 2, merupakan pembinaan yang diprogram oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Persyaratan Peserta
Penggunaan Mesin Ketel Uap, Operator Kelas 2 (Pesawat uap kapasitas < 10 ton), dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Sehingga, seorang Operator Mesin Uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap. Hal tersebut juga diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap.
Sesuai Permenaker No. 4 Tahun 2025 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Operator Pesawat Uap tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap :
Durasi : 4 Hari
Waktu : 08.00 s.d 17.00 WIB
Metode Training : Blanded Training (Gabungan Online & Offline Training)
Instruktur yang akan memberikan materi terkait training Operator Boiler Kelas 2, ini, adalah instruktur dari Disnakertrans, Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pembinaan Operator Boiler Kelas 2.